Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
pasal 45 mengatakan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
Kedudukannya adalah sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan
martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahan, teknologi, dan seni untuk
meningkatkan mutu pendidikan Nasional.
Tugas Utama dosen adalah : mengajar, menstranspormasikan, mengembangkan
dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan ,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Hak-hak dosen : antara lain :
Kewajiban Dosen sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 antara lain :
1.melaksanakan pendidikan dan pengajaran
2.penelitian dan pengabdian pada masyarakat
3.meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Beban Kerja Dosen Sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 psl 72 ayat (2) dinyatakan bahwa sekurang-kurangnya 12 (dua belas) Satuan Kridit Semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS.
Sesuai pula dengan SK Dirjen Pendidikan Tinggi nomor 232/U2000 tentang pedoman penyusunan Kurikulum pada Perguruan Tinggi yang menyebutkan bahwa 1 (satu) SKS setara dengan 3 (tiga) jam/minggu tatap muka dan SK Dirjen Pendidikan Tinggi nomor 48/DJ/kep/1983 tentang beban tugas tenaga pengajar pada Perguruan Tinggi, yang menjelaskan pengertian 1 (satu) SKS dalam bidang kerja pendidikan dan pengjaran setara dengan 50 (lima puluh) menit tatap muka di kelas, 60 (enam puluh) menit kegiatan mandiri dan 60 (enam puluh) menit kegiatan terstruktur.
Bidang-bidang yang dapat dimasukkan dalam kelebihan jam mengfajar (KJM) hanyalah bidang Pendidikan dan Pengajaran serta Penelitian dan Pengabdian Ilmu.
Dosen dan guru besar yang mendaplat tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi tidak dapat dimasukkan KJM.
KJM dapat dihitung setelah angka 12 (dua belas) SKS atau sebagai beban minimalnya yang setara dengan 36 (tiga puluh enam) jam perminggu, sehingga sebanyak-banyaknya 16 SKS, atau sepadan dengan 48(empat puluh delapan) jam kerja perminggu.
Dosen yang tidak memenuhi capaian kinerja Tridharma Perguruan Tinggi minimal 12 SKS atau setara dengan 36 (tiga puluh enam) jam perminggu, dihentikan tunjangan profesi dan atau tunjangan kehormatannya.
Berdasarkan pelaksanaan beban kerja dosen, maka dosen diklarifikasikan ke 4 (empat ) macam :
Dosen biasa (DS) yakni dosen yang tidak mendapatkan beban kerja tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersifat tetap,
Dosen dengan tugas tambahan(DT) yakni dosen yang mendapatkan beban kerja tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersifat tetap,
Profesor (PR), yakni dosen yang telah bergelar guru besar (Professor) yang tidak mendapat beban kerja tambahan dan
Profesor dengan tugas tambahan (PT) yakni Dosen yang telah bergelar guru besar (Profesor) yang mendapat beban kerja tambhan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersifat tetap.
PROSEDUR EVALUASI BEBAN KERJA DOSEN
Dosen membuat laporan kinerja setiap semester. Laporan memuat semua aktivigas Tridharma Perguruan Tinggi
Semua bukti pendukung dapat disimpan pada fakultas atau program studi untuk kepentingan akreditasi dll
Unit pelaksana penjaminan mutu untuk melakukan evaluasi dosen mendistribusikan format F1 kepada dua dosen asesor
Hasil penilaian asesor diserahkan kembali ke Unit Pelaksana Penjaminan Mutu
Jika lulus, Unit plelaksana penjaminan Mutu menyerahkan dokumen hasil evaluasi ke Dekan atau pejabat pada PTAI yang sejenis untuk disahkan
Resktor atau pimpinan PTAI mengkompilasi hasil penilaian dan membuat rekap laporan unuk diserahkan ke Dirjen Pendis Cq direktur Pendidikan tinggi islam.
Yang tidak lulus, unit pelaksana penjaminan mutu untuk melakukan evaluasi dosen menyerahkan bekas F1 beserta bukti pendukung kepada fakultas utuk diteruskan kepada dosen ybs. Jika ada selisih pendapat antara asesor satu dan lainnya, pimpinan PTAI dapat smenunjuk asesor ketiga.
PRINSIP EVALUASI
Berbasis evaluasi diri
Saling asah, asih dan asuh
Meningkatkan profesionalisme dosen
Meningkatkan atmosfir akademik dan
Mendorong kemandirian perguruan tinggi.
PERIODE EVALUASI
Evaluasi dilakukan secara periodik, namun dalam keadaan khusus pimpinan
dapat smelakukan evaluasi setiap saat dilperlukan.
UNIT PELAKSANA EVALUASI
Merupakan unit/lembaga yang secara resmi ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi
Mempunyai program kerja penilaian kinerja dosen dan mampu melaksanakan evaluasi BKD
Mempunyai susunan
kepengurusan yuang ditetapkan oleh pimpinan PTAI yang tidak bersifat ad hoc.
LAPORAN HASIL EVALUASI
Hasil evaluasi bekerja dosen dan pelaksanaan Tridharma Perguruan tinggi
dilaporkan dan diserahkan oleh pimpinan PTAI kepada Direktorat Pendidikan Tinggi
Islam setiap satu tahun sekali. Hal tersebut sebagai data awal untuk melakukan
pemetaan awal terhadap kinerja dosen.